Alhamdulillah, Ada BLT untuk Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta, Ini Syarat Agar Dapat

- 26 Januari 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /ANTARA/Yusuf Nugroho

SEMARANGKU – Ini dia syarat dan cara daftar agar dapat BLT ibu hamil Rp3 jut dari Kemensos.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BLT ibu hamil senilai Rp3 juta dari Kemensos.

Simak detail syarat dan cara dapat BLT ibu hamil Rp3 jut berikut ini.

Baca Juga: Negara Arab Beralih ke Israel Usai Donald Trump Lengser, Menlu Iran: Jangan Bergantung Zionis

Baca Juga: Presiden China ke Joe Biden dan Para Pemimpin Dunia: Jangan Mulai Perang Dingin Baru

Patut disyukuri bahwa dengan adanya BLT khusus untuk Ibu hamil, maka para Ibu hamil kini tidak perlu kuatir akan dana untuk mencukupi gizinya dan bayi dalam kandungannya.

Penyaluran BLT khusus Ibu hamil di salurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021. Namun, ada ketentuan khusus yang dilakukan oleh Ibu hamil agar mendapatkan BLT khusus untuk Ibu hamil.

Bagi Ibu hamil yang menginginkan mendapatkan BLT khusus yang disalurkan melalui PKH tahun 2021 maka wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.

Baca Juga: Ada Indonesia Giveaway Malam Ini, Cek Jam Tayang di Jadwal Trans 7 Hari Ini Selasa 26 Januari 2021

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x