Alur Pendaftaran DTKS Sampai Nama Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Bansos 2021

- 14 Januari 2021, 05:25 WIB
Laman DTKS untuk cek bantuan bansos seperti BST, sembako, PKH.*
Laman DTKS untuk cek bantuan bansos seperti BST, sembako, PKH.* /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

SEMARANGKU – Berikut ini alur pendaftaran DTKS sampai nama terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan bansos tahun 2021, simak cara-caranya.

Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa dilakukan oleh masyarakat yang memang membutuhkan bantuan bansos tahun 2021 agar terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Jika nama terdaftar di DTKS di laman dtks.kemensos.go.id akan mendapatkan bantuan bansos di tahun 2021 seperti bansos tunai Rp300 ribu, sembako Rp200 ribu, dan program PKH.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Pakai KTP, Hanya Masukkan Data Ini

Baca Juga: Jasad Tentara Israel Ditemukan di Tepi Barat Palestina, Diduga Tewas Ditembak!

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ibnu Jamil Akui Masih Pantau Perkembangan

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Raffi Ahmad Sudah Divaksin, PB IDI: Ini Membangkitkan Kepercayaan Masyarakat

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Italia Tangkap 350 Anggota dan Pendukung Ndrangheta, Mafia Terkaya dengan Kekayaan Rp911 Triliun

Baca Juga: Kasus KDRT Ibu Kandung ke Anak di Demak Berakhir dengan Tangis Haru dan Pelukan Damai

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Operasi Penyelaman Pesawat Sriwijaya Air Dihentikan Pukul 13.00 WIB Karena ada Potensi Bahaya Ini

Baca Juga: Baru Turun dari Bus, Pria Mojokerto Ini Diringkus Polres Blora Jateng, Ini Sebabnya!

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x