Maaf! BLT Subsidi Gaji untuk 294.160 Pekerja Batal Cair dan Masuk Kas Negara, Ini Alasan Kemnaker!

- 11 Januari 2021, 17:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./Instagram/ @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./Instagram/ @idafauziyahnu /

Baca Juga: PPKM Diterapkan Mulai Hari Ini, Presiden Joko Widodo Berharap Kurva Covid-19 Bisa Menurun

Menurut Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, sisa anggaran yang seharusnya ditransfer ke 294.160 penerima tersebut kini dikembalikan ke kas negara.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan." Ujar Tri Retno, dikutip dari Kemnaker.

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," tambahnya.

Baca Juga: Evakuasi di Tengah Pandemi Covid-19, Basarnas Diminta Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Agensi Minjoo IZ*ONE Balas Haters Lewat Jalur Hukum dan Ungkap Nama Mereka

Tri Retno juga mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, agar para penerima yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2020, bisa dapat di tahun 2021 ini.

Menurut Tri Retno, salah satu upaya dari pihak Kemnaker adalah perbaikan data rekening penerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini," tegas Tri Retno, dikutip dari Kemnaker. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x