PKM di Jawa Tengah Bakal Percuma Jika Ribuan Buruh dan Pengusaha Masih Saja Melakukan Ini

- 9 Januari 2021, 12:27 WIB
Buruh pabrik yang tetap berjubal terutama di industri padat karya, hanya membuat PKM di Jawa Tengah sia-sia.
Buruh pabrik yang tetap berjubal terutama di industri padat karya, hanya membuat PKM di Jawa Tengah sia-sia. /ANTARA/M Risyal Hidayat

SEMARANGKU – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa Tengah pada 11-25 Januari 2021 nanti dikhawatirkan akan sia-sia jika tidak ketat.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI), Aulia Hakim menyebut, buruh dan pengusaha harus menaati aturan PKM yang ditetapkan pemerintah.

Pemberlakuan PKM akan percuma jika buruh dan pengusaha masih melakukan kegiatan produksi seperti biasanya.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: Dijamin Halal! Tapi MUI Tak Sebut Vaksin Sinovac Aman Digunakan

Klaster buruh tetap membayangi dunia industri jika pengusaha masih mempekerjakan ribuan karyawan dalam satu pabrik meski dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Bisa jadi, virus Covid-19 bisa dibawa buruh dari tempat kerja menuju rumah mereka, atau sebaliknya.

Pada PKM Januari ini, pemerintah tidak mengatur mengenai jam operasional atau batasan jumlah buruh yang bekerja di pabrik, utamanya di padat karya.

Baca Juga: Capitol Sedang Ricuh, Kesempatan Korut Kembangkan Beberapa Senjata Canggih Ini

Baca Juga: Apindo Sebut PKM Tak Efektif Redakan Pandemi Jika Hanya Dunia Usaha yang Disoroti

Aulia Hakim menuturkan, dalam dua Surat Menteri Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri hanya menyebut 75 persen Work From Home (WFH) hanya untuk karyawan perkantoran, bukan industri atau pabrik.

“Aturan tidak dijelaskan secara spesifik kepada sektor manufaktur. Ini yang menjadi perhatian kami,” ucapnya dalam siaran pers, Sabtu 9 Januari 2021.

“Apakah posisi dari buruh yang masih bekerja ini diatur. Kalau ini tidak diatur, maka PKM khususnya di Jawa Tengah akan sia-sia. Karena teman-teman masih los bekerja. Bahkan ribuan buruh berjubal saat mengisi daftar hadir,” katanya.

Baca Juga: Temukan Bangkai Babi Positif Virus African Swine Fever, Pemkab Klaten Ingatkan Masyarakat

Baca Juga: Donald Trump Lengser, Pemimpin Korut Kim Jong Un Tetap Anggap Amerika Musuh Bebuyutan

Apalagi, kata Aulia Hakim, ada alasan dari Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengatakan, tidak semua pekerjaan bidang manufaktur bisa dikerjakan di rumah.

Artinya, kebijakan yang diambil negara harus mensubsidi perusahaan-perusahaan dan karyawan harus diliburkan selama PKM.

“Percuma ketika karyawan ini masih bekerja dan masih pulang berkumpul lagi dengan keluarga,” ucapnya.

Baca Juga: Korut Tanggapi Pengesahan Joe Biden, Kim Jong Un: AS Tetap Musuh Besar Kami, Siapapun Presidennya

Baca Juga: Australia Mengaku Khawatir dan Takut Usai Indonesia Bebaskan Sosok Ini

Selain itu, Ketua Apindo pusat sudah mewanti-wanti agar pemerintah tidak melulu menyorot kegiatan pabrik saat PKM.

“Kalau kita semangat untuk mengurangi dampak Covid-19 ya semua harus fair. Jangan ketika semua yang diatur tentang  perkantoran, diberlakukan WFH, sedangkan kami dilos-kan,” papar Aulia Hakim.

Menurut dia, tingginya angka Covid-19 belakangan ini juga terpengaruh libur panjang Natal Tahun Baru serta Pilkada.

Baca Juga: Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Lindsey Graham: Itu Keputusan yang Salah

Baca Juga: Tanpa Ribet, Klaim Token Gratis PLN Bisa Lewat WA, Begini Langkah-langkahnya

“Maka permasalahan ini harus dikaji, apakah pada tangal 11 nanti buruh tidak ada pengaturan apapun. Jika tidak diatur, PKM tidak akan membawa perubahan,” katanya.

Dia menilai, aktivitas sehari-hari di perusahaan-perusahaan dan pabrik di Jawa Tengah, khususya Kota Semarang sangat mengkhawatirkan.

Sebab, setiap hari kerumunan tetap saja terjadi. Terutama saat mengisi daftar hadir.

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI

“Bisa ribuan orang berjubal. Bagaimana pun sektor manufaktur ini memiliki potensi kuat penyebaran Covid-19. Walau sudah ada penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Karena itu, FSPMI mendesak agar pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19 bisa selalu mengecek kondisi di lapangan.

Dia juga berarap ada aturan yang benar-benar memproteksi buruh dalam Covid-19.

Baca Juga: Waduh! BPOM AS Laporkan Varian Baru Virus Covid-19 Bisa Membuat Hasil Negatif Saat Dites

Baca Juga: Selain NIK, Ini Syarat Penerima BLT UMKM 2021 dan Cara Cek BPUM Pakai HP via eform.bri.co.id/bpum

“Kalau semmua diatur, tapi buruh tidak diatur, dan WFH hanya bagi instansi pemerintahan dan perkantoran, tidak spesifik mengatur aktivitas pabrik, manufaktur, maupun perusahaan padat karya,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x