SEMARANGKU – Sebanyak 9 ruas jalan di Kota Semarang akan ditutup saat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Penutupan 9 ruas jalan ini agar mobilisasi masyarakat bisa berkurang dan PKM yang diterapkan di Kota Semarang bisa berjalan dengan lancar.
Meski begitu, penutupan 9 ruas jalan di Kota Semarang ini tidak semua dilakukan seharian penuh, melainkan pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Penembakan Anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Gisel Sudah Dipriksa Polda Metro Jaya Terkait Video Syur, Mama Gempi Bakal Ditahan?
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro Martanto menjelaskan, mekanisme penutupan 9 ruas jalan tidak berbeda dari pemberlakuan PKM yang diberlakukan beberapa waktu.
Dari 9 ruas jalan tersebut, ada 3 ruas jalan yang akan ditutup selama 24 jam. Yakni Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya.
Sementara 6 ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polisi Eksekutor Anggota FPI di Jalan Tol