Bisa dari HP! Ini Cara Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Kemensos Agar Bisa Langsung Cair!

- 9 Januari 2021, 05:24 WIB
ILUSTRASI bantuan BST Rp300 ribu
ILUSTRASI bantuan BST Rp300 ribu /pikiran-rakyat.com/

SEMARANGKU - Ini cara cek daftar penerima agar dapat bantuan tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos via online pakai HP.

Cara mencairkan bantuan BST Rp300 ribu ini pun cukup sederhana karena bisa melalui PT. POS Indonesia.

Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu bahwa anda sebagai penerima bantuan Rp300 ribu dari Kemensos.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Juga Bisa Dapat Bantuan BST Kemensos Rp300 Ribu, Yuk Login ke dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Sembako BPNT dari Kemensos via Online Pakai HP, Tanpa Ribet!

Simak penjelasan ini agar tahu cara cek penerima bantuan tunai BST Rp300 ribu dari Kemensos.

Bantuan BST sebesar Rp300 ribu ini diharapkan bisa meningkatkan kesehatan keluarga, memenuhi biaya pendidikan anak, untuk modal usaha, serta mengurangi beban keluarga.

Hal tersebut sesuai dengan perkataan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Fix! Ini Daftar 20 Kabupaten dan Kota di Jateng Terapkan PKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM Soal Laskar FPI, Begini Tanggapan Polri

Menteri Sosial Tri Rismaharini menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan yang tidak penting, contohnya beli rokok.

Untuk memeriksa apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BST, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Ini cara cek penerima bantuan BST Rp300 ribu dari Kemensos.

  • Kunjungi https://dtks.kemensos.go.id
  • Pilih identitas yang hendak digunakan untuk pencarian data, pilihannya ada NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS
  • Masukkan nomor identitas, nama sesuai KTP, dan kode captcha
  • Klik Cari

Baca Juga: Catat! 9 Ruas Jalan di Semarang Ini Akan Ditutup Selama PKM

Baca Juga: Jelang PPKM Jawa-Bali, Ganjar Pranowo ke Warga Jateng: Tolong Disiplin, Jangan Nunggu Dikejar!

Bantuan BST tidak diberikan kepada semua masyarakat; cuma masyarakat yang memenuhi kriteria yang mendapat.

Kriteria yang dimaksud adalah tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat dan kehilangan mata pencaharian karena adanya pandemi Corona.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah