Peduli Ibu-ibu, Pemerintah Beri BLT PKH Rp200 Ribu di Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini!

- 8 Januari 2021, 17:25 WIB
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS.
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

SEMARANGKU - Sebagai bentuk kepedulian kepada ibu hamil, pemerintah menyalurkan bantuan BLT PKH atau Program Keluarga Harapan mulai bulan Januari 2021.

Dari tujuh kategori penerima BLT PKH, salah satunya adalah ibu hamil, dengan nilai bantuan sebesar Rp250.000/bulan.

Bantuan BLT PKH ini nantinya bakal disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun dengan jumlah interval tiga bulan; Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Baca Juga: 9 Tanda Hari Kiamat Besar Terjadi Jelang Tahun 2021, Para Ilmuwan Ungkap Fakta-fakta Ini

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak ‘Lebay’ Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Ba’asyir, Pengamat: Beliau Sudah Lansia

Ada pun enam kategori penerima BLT PKH lainnya, yaitu:

1. anak usia dini 0-6 tahun Rp 250.000/bulan

2. penyandang disabilitas berat Rp 200.000/bulan,

3. Orang tua lanjut usia Rp 200.000/bulan.

Baca Juga: Perjalanan Elon Musk Sampai Jadi Orang Terkaya di Dunia, Pernah Miskin Sampai Mau Jual Rumah

Baca Juga: 2 Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021 Via Web dan WA, Simak di Sini

4. Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp 75.000/bulan,

5. Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp 125.000/bulan,

6. Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp 166.000/bulan.

Baca Juga: Wali Kota Hendi Siapkan Gedung Ini untuk Tambahan Tempat Isolasi Covid-19 di Semarang

Baca Juga: Gara-gara Kerusuhan di Gedung Capitol, Donald Trump Kini Tak Minat Jadi Presiden AS Dua Periode

Perlu diingat, setiap keluarga hanya bisa mendaftarkan hingga empat orang. Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat orang, disarankan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang nilai bantuannya lebih besar.

Keluarga yang menjadi penerima BLT PKH bisa diperiksa di situs https://dtks.kemensos.go.id/ milik Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Jangan Main-main! Bantuan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Ada Alat Pendeteksinya di Tahun 2021

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang akan Disulap Jadi RS Darurat Covid-19

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih NIK, masukkan nomor NIK, dan nama sesuai KTP

3. Isikan kode verifikasi sesuai dengan captcha yang ada di sebelah kirinya

4. Klik Cari

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x