Khusus Pencairan Januari 2021! Login eform.bri.co.id/bpum Pakai Nomor KTP, BLT UMKM BPUM Ditransfer

- 6 Januari 2021, 05:10 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta cair di bulan Januari tahun 2021. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM.
BLT UMKM Rp2,4 Juta cair di bulan Januari tahun 2021. Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/

SEMARANGKU – Khusus pencairan bulan Januari tahun 2021! Buruan login eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP dan bantuan BLT UMKM BPUM akan ditransfer pemerintah ke rekening penerima.

Bantuan BLT UMKM BPUM dicairkan pemerintah pada bulan Januari tahun 2021 sehingga pelaku usaha kecil menengah dapat mengeceknya dengan memasukkan nomor KTP ke laman eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM BPUM telah disalurkan oleh bank BRI sejak Agustus tahun 2020 lalu. Hingga akhir tahun 2020, bank BUMN tersebut telah mencairkan dana sebesar Rp 18,7 triliun untuk 7,8 juta penerima.

Baca Juga: Provinsi Ini Puncaki Kenaikan Kesembuhan Tertinggi Covid-19 Per 5 Januari 2021

Baca Juga: Ini Alasan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tidak Akan Divaksin di Tahap Pertama

BLT UMKM BPUM masih dicairkan oleh bank BRI pada bulan Januari 2021 ini sesuai ketetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Bank BRI akan mencairkan bantuan BLT UMKM BPUM hingga 31 Januari 2021 mendatang dan masyarakat dapat melakukan pengecekan daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI,” kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keteranganna di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Kualitas Penanganan Pasien Covid-19 Masih Fluktuatif, Perlu Ditingkatkan

Baca Juga: TEGANG! Iran Minta Interpol Tangkap 48 Penjabat AS, Ada Nama Donald Trump?

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Baca Juga: Mantan Personel Trio Macan Meninggal Dapat Santunan Rp50 Juta, yang Luka Rp20 Juta

Baca Juga: Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose dengan Sampel Nafas, Selamat Tinggal Swab Test

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Ibu Kota Uni Emirat Arab, Abu Dhabi Gratiskan Vaksin untuk Semua Penduduknya

Baca Juga: Penerima Bantuan BST Kemensos Ditambah, Tahun ini Dianggarkan Rp12 Triliun lewat PT Pos Indonesia

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah