Bisa Online! Buruan Daftar Bantuan Modal UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

- 3 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui smartphone.*
Ilustrasi daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui smartphone.* /pexels/PhotoMIX Company

SEMARANGKU – Bisa dilakukan secara online! Buruan daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah dengan mengumpulkan dokumen yang menjadi syarat dan cara daftar bantuannya berikut ini.

Bantuan modal untuk pelaku UMKM diberikan pemerintah dalam bentuk hibah modal sebesar Rp 2,4 juta di mana program ini merupakan bagian dari program perlindungan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang merupakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro, simak syarat dan cara daftar di sini.

Baca Juga: Mengejutkan! SM Entertainment Ternyata Pernah Didenda Karena Mencoba Mendirikan Negara Baru

Baca Juga: Viral Kasus Jual Surat PCR Palsu yang Dibongkar dr. Tirta, Pelaku: Saya Meminta Maaf Secara Tulus

Program Banpres untuk pelaku usaha kecil menengah atau biasa disebut UMKM telah disalurkan pemerintah sejak bulan September tahun ini dan Kementerian Koperasi&UKM tengah mengusulkan agar program ini dilanjutkan tahun 2021.

Hal tersebut dikarenakan banyak peminat dan ada kemungkinan keadaan ekonomi sudah membaik tetapi masih sulit bagi pelaku usaha mikro.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Lembaga Pemerintah Ini Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate Minimal SMK, Simak Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x