Bisa Online! Buruan Daftar Bantuan Modal UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

- 3 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui smartphone.*
Ilustrasi daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui smartphone.* /pexels/PhotoMIX Company

Baca Juga: V BTS Merajai Chart Genius Korea Awal Tahun 2021 Sebagai Solois Top Nomor 1 dalam Berbagai Genre

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” tambah Teten.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Mencuri 60 Meter Kabel Telkom Saat Pagi, Warga Kabupaten Tegal Langsung Ditangkap Malam Harinya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Mimpi Lamanya Jadi Kenyataan di Awal 2021, Apa Maksudnya?

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline sesuai ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing dan mendaftar melalui lembaga tersebut.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah