Bisa Online! Buruan Daftar Bantuan Modal UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Caranya

- 3 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui smartphone.*
Ilustrasi daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui smartphone.* /pexels/PhotoMIX Company

SEMARANGKU – Bisa dilakukan secara online! Buruan daftar bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah dengan mengumpulkan dokumen yang menjadi syarat dan cara daftar bantuannya berikut ini.

Bantuan modal untuk pelaku UMKM diberikan pemerintah dalam bentuk hibah modal sebesar Rp 2,4 juta di mana program ini merupakan bagian dari program perlindungan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan modal UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang merupakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro, simak syarat dan cara daftar di sini.

Baca Juga: Mengejutkan! SM Entertainment Ternyata Pernah Didenda Karena Mencoba Mendirikan Negara Baru

Baca Juga: Viral Kasus Jual Surat PCR Palsu yang Dibongkar dr. Tirta, Pelaku: Saya Meminta Maaf Secara Tulus

Program Banpres untuk pelaku usaha kecil menengah atau biasa disebut UMKM telah disalurkan pemerintah sejak bulan September tahun ini dan Kementerian Koperasi&UKM tengah mengusulkan agar program ini dilanjutkan tahun 2021.

Hal tersebut dikarenakan banyak peminat dan ada kemungkinan keadaan ekonomi sudah membaik tetapi masih sulit bagi pelaku usaha mikro.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Lembaga Pemerintah Ini Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate Minimal SMK, Simak Cara Daftarnya

Baca Juga: V BTS Merajai Chart Genius Korea Awal Tahun 2021 Sebagai Solois Top Nomor 1 dalam Berbagai Genre

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” tambah Teten.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Mencuri 60 Meter Kabel Telkom Saat Pagi, Warga Kabupaten Tegal Langsung Ditangkap Malam Harinya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Mimpi Lamanya Jadi Kenyataan di Awal 2021, Apa Maksudnya?

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline sesuai ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing dan mendaftar melalui lembaga tersebut.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah