BLT UMKM Rp2,4 Juta Hadir di Tahun 2021, Siapkan Ini Bila NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

- 30 Desember 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - BLT UMKM Rp2,4 juta akan hadir lagi di tahun 2021, persiapkan hal-hal ini bila NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum!

Angin segar bagi para pelaku UMKM! Tahun depan BLT UMKM akan bisa kamu manfaatkan untuk mengembangkan usaha.

Melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM ini dapat diperpanjang hingga tahun depan.

Baca Juga: 3 Data Penting Untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Buka Laman pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah

Nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM terlebih selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay  

Baca Juga: Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Tapi jangan kuatir bila NIK kamu tidak terdaftar ketika kamu mengakses eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mudah melakukan pengecekan untuk memastikan kamu adalah penerima BLT BPUM UMKM!

  • Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
  • Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
  • Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Bila ketika melakukan langkah-langkah tersebut namun NIK penerima BLT BPUM UMKM tidak terdaftar, maka kamu dapat mencairkan BLT BPUM UMKM ketika namanya termasuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

Jika pemohon BLT BPUM UMKM sudah menerima SMS pemberitahuan yang dimaksud, lakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pencairan dana BLT BPUM UMKM.

Pemohon BLT BPUM UMKM  bisa menggunakan salah satu dari bank himbara (himpunan bank milik negara) baik bank Mandiri, BTN, BRI, maupun BNI untuk mencairkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah