Cek NIK KTP di EForm BRI, BLT Banpres UMKM Bisa Hangus Jika Tak Dicairkan dalam Kurun Waktu Ini

- 25 Desember 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta.*
Ilustrasi BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta.* /Literasi News/Hasbi NR

SEMARANGKU – Segera cek NIK KTP di laman EForm BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum karena BLT Banpres UMKM bisa hangus jika tak segera dicairkan dalam kurun waktu berikut ini, simak penjelasannya.

Melalui laman EForm BRI di link eform.bri.co.id/bpum para penerima BLT Banpres UMKM bisa melakukan pengecekan NIK KTP dan nama, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Dana BLT Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta bisa hangus jika para penerimanya tidak kunjung mencairkan dana bantuan dalam kurun waktu yang ditentukan pemerintah, gali informasinya dalam artikel ini.

Baca Juga: Netizen Korea Bereaksi Saat KMCA Sebut Hanya BTS yang Pantas Dapat Hak Istimewa Tunda Wajib Militer

Baca Juga: SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini Pukul 16.30 WIB, Ini Link Nonton Streaming-nya di YouTube

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Bu Risma Baru Dilantik Jadi Mensos Kok Disuruh Mundur? Rektor Universitas Ibnu Chaldun Tegaskan Ini

Baca Juga: ARMY Filipina Rayakan Ulang Tahun V BTS dengan Sumbang ke Badan Amal di 26 Kota Atas Nama Sang Idola

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Baca Juga: Beredar di Telegram, Benarkah Kapolri Bubarkan FPI? Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Link Nonton SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini, Ada Penampilan BTS, GOT7, TWICE hingga Aespa

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Baca Juga: Aturan Baru! Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipaksa Tes Swab Antigen di Tempat

Baca Juga: 13 Daerah Hujan Lebat Antara Tanggal 25-27 Desember, Berikut Data BMKG

Mengutip dari laman komite-umkm.org, pemerintah memberikan batas waktu pencairan bantuan BLT Banpres UMKM sebanyak 3 bulan.

Jika dalam kurun waktu 3 bulan dana bantuan tidak kunjung dicairkan maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah atau kas negara.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah