Tahun 2021 Bakal Cair Lagi, Yuk Daftar BLT UMKM BPUM dan Cek Cara Penerimanya di Sini

20 November 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Tahun 2021 akan cair lagi, segera daftar BLT UMKM BPUM hingga cara cek penerimanya di sini.

Melaui artikel ini pembaca akan mendapatkan informasi seputar BLT UMKM Akan Hadir Di Tahun 2021 dan cara melakukan pengecekannya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memimiliki rencana akan melakukan perpanjangan terhadap program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM hingga tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: Bukan Habib Jika Perkataannya Tidak Baik!

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Para pelaku yang mendapatkan BLT UMKM mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Perpanjangan program BLT UMKM yang dilakukan pemerintah didasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BLT UMKM.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Sweet Banget! Perlakuan V BTS dan Jin untuk Suga yang Tak Bisa Hadir di Perilisan Album BE

Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro, BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.

Baca Juga: MV Life Goes On Dirilis di YouTube, ARMY, Cek Videonya di Sini Yuk, Album BE Deluxe Edition Rilis

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Lengkapi Syarat Ini Lalu Cek BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum

Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.

Mesiki berbagai bantuan sosial telah digelontorkan, namun tidak bisa mengembalikan konsumsi masyarakat ke kondisi normal.

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.vo.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT UMKM terlebih dahulu siapkan KTPmu.

Para penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) baik bank Mandiri, BNI, BTN, maupun BRI.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler