Masih Ada Seratusan Perusahaan yang Belum Berikan THR Penuh, Begini Sikap Disnakertrans Jateng

11 Mei 2021, 19:42 WIB
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil. /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU – Hingga Selasa 11 Mei 2021 atau H-2 Lebaran, masih ada sekitar 112 perusahaan di Jateng yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Kepala Dinsakertrans Jateng, Sakina Roselasari menjelaskan, sekitar 112 perusahaan tersebut membayar THR secara mencicil atau tidak penuh.

Selain itu, Disnakertrans Jateng juga mencatat, ada 99 aduan dari pekerja yang masuk ke posko aduan THR Jateng yang baru akan diselesaikan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan 2021, Cocok untuk Status WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter

Baca Juga: Respon Peringatan Hamas, Israel Tembakkan Roket yang Menewaskan Puluhan Warga Palestina di Gaza

“Seluruh  pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.

Diharapkan, perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan. Mengingat itu adalah hak karyawan dari pengusaha. Yang mana, pengusaha mengetahui itu.

Pihaknya menyadari bahwa terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.

“Tapi apa pun itu, itu adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga: KPK dan Polri Wujudkan Sinergitas Pertama Kali Lakukan OTT Bupati Nganjuk

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Lamborghini Geber-geber Tengah Malam, Warga Komplek Murka

Sementara itu, dari data Disnakertrans, sudah ada 1.159 perusahaan di Jateng yang sudah membayar THR secara penuh.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid menambahkan, dari inspeksi ke sejumlah perusahaan itu, bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu. 

“Beberapa satu dari PT Liebra karena ada laporan ke Dinsnaker sehingga kita tindak lanjuti. Dan di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu klir, tidak masalah, karyawan sudah oke,” ucapnya.

Baca Juga: Buntut Aksi Premanisme Terhadap Anggota TNI, Pangdam Jaya Minta Perusahaan Tidak Lagi Gunakan Debt Collector

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Lamborghini Geber-geber Tengah Malam, Warga Komplek Murka

Sementara itu, pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja tahun ini banyak yang bermasalah karena kondisi ekonomi selama pandemi.

Di Jateng, banyak perusahaan yang diduga tidak membayar THR kepada pekerja. Meski begitu, ketika dilaporkan dan didatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, perusahaan tersebut baru mau memberikan THR.

Sejak pekan lalu, Disnakertrans Jateng bersama anggota Komisi E DPRD Jateng menggelar sidak ke sejumlah perusahaan di provinsi ini. Terutama perusahaan yang telah dilaporkan ke posko aduan THR.

Baca Juga: Rumah Angker Desa Sidomulyo buat Karantina Pemudik, Ganjar Pranowo: Kalau Siang Bagus Malam Medheni

Saat didatangai Disnakertrans dan anggota dewan, sebagian perusahaan mengaku sedang mengupayakan pembayaran THR yang memang menjadi hak para pekerja.

Pasalnya, perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR jika neraca keuangan mereka tidak mengalami pailit.

“Pengusaha boleh tidak membayar THR jika kondisi perusahaan sedang jelek. Dan itu harus dibuktikan dengan menunjukkan neraca keuangan mereka kepada para pekerja secara terbuka,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto.

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Undip Tandatangani Perjanjian Hibah Dalam Pengembangan Riset Dan Teknologi

Meski begitu, kebanyakan perusahaan di Jateng banyak yang terdampak pandemi. Tapi tidak rugi. Perusahaan tetap memperoleh laba, hanya tidak sebesar sebelum pandemi.

“Jadi harus tetap bayar THR meski agak molor. Itu pun harus ada kesepakatan dengan para pekerja jika THR harus dibayarkan bertahap, atau malah setelah Lebaran,” papar politisi Partai Gerindra ini. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler