BLT Subsidi Gaji Diajukan Segera Cair, BSU Tahun 2021 Akan Ditransfer ke Karyawan yang Penuhi Syarat Ini

23 Februari 2021, 06:20 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah akan kembali menyalurkan BSU BLT subsidi gaji tahun 2021 ke karyawan yang penuhi syarat ini /Humas Kemnaker/

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji diajukan segera cair, BSU tahun 2021 akan ditransfer ke karyawan yang memenuhi syarat berikut ini, simak ya.

BLT subsidi gaji diajukan segera cair oleh Kemnaker di mana BSU tahun 2021 akan ditransfer ke karyawan yang penuhi syarat dari pemerintah.

Ketahui syarat yang harus dipenuhi karyawan agar dapat BLT subsidi gaji sebelum pencairan BSU tahun 2021.

Baca Juga: Situs www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Ini Cara Buat Akun Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga Lolos

Baca Juga: Kemnaker Tetapkan Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Ini Daftar Karyawan yang Akan Dapat BSU

BLT subsidi gaji diajukan segera cair, BSU tahun 2021 akan ditransfer ke karyawan yang penuhi syarat berikut ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan BLT subsidi gaji bisa diajukan kembali ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat.

“Realisasi kita sudah 98,92%, jadi sudah hampir 100%. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” kata Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, dikutip dari Antara News, Rabu, 17 Februari 2021.

Sehingga, penerima BLT subsidi gaji yang belum menerima bantuan di termin 1 atau 2 masih berkesempatan mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: ANRI Bagikan Tips 5 Langkah Jitu Perlindungan Arsip Keluarga dari Bencana

Baca Juga: Pencairan BST Rp 300 Ribu Tak Perlu Pakai KTP, Cek Penyaluran Bantuan di Laman Ini!

“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” tambah Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan telah mengantongi hasil evaluasi pencairan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Berlaku Mulai Maret, Ini Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE dan Sebaran Titik CCTV di Jawa Tengah

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler