ANRI Bagikan Tips 5 Langkah Jitu Perlindungan Arsip Keluarga dari Bencana

- 22 Februari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi Pengarsipan
Ilustrasi Pengarsipan /pixabay.com/fulopszokemariann

SEMARANGKU - Melalui akun resminya, lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membagikan tips '5 langkah jitu perlindungan arsip keluarga dari bencana'.

Tips yang dibagikan ANRI tersebut merupakan upaya preventif kerusakan arsip saat bencana terjadi.

ANRI menyebutkan, yang tergolong arsip keluarga di antaranya yaitu akta perkawinan, akta kelahiran/kematian, STTB/ijazah, sertifikat tanah, Kartu Keluarga dan KTP.

Baca Juga: Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Cermati Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Tips 5 langkah jitu perlindungan arsip keluarga

Saat terjadi bencana, arsip keluarga rawan terdampak, mulai dari rusak hingga hilang. Mengingat pentingnya arsip keluarga, simak tips yang dibagikan ANRI berikut.

1. Identifikasi

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mencatat dan mengumpulkan seluruh arsip keluarga.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x