SEMARANGKU - Melalui akun resminya, lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membagikan tips '5 langkah jitu perlindungan arsip keluarga dari bencana'.
Tips yang dibagikan ANRI tersebut merupakan upaya preventif kerusakan arsip saat bencana terjadi.
ANRI menyebutkan, yang tergolong arsip keluarga di antaranya yaitu akta perkawinan, akta kelahiran/kematian, STTB/ijazah, sertifikat tanah, Kartu Keluarga dan KTP.
Baca Juga: Begini Cara ETLE Merekam Pelanggaran Hingga Memberikan Surat Tilang Kepada Pelanggar Lalu Lintas
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Cermati Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini
Tips 5 langkah jitu perlindungan arsip keluarga
Saat terjadi bencana, arsip keluarga rawan terdampak, mulai dari rusak hingga hilang. Mengingat pentingnya arsip keluarga, simak tips yang dibagikan ANRI berikut.
1. Identifikasi
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mencatat dan mengumpulkan seluruh arsip keluarga.