SEMARANGKU - Berkaitan dengan intensitas bencana di Indonesia, lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bagi yang terdampak bencana.
Melalui akun resminya, ANRI menginformasikan jam layanan hingga prosedur restorasi arsip tersebut.
Layanan restorasi arsip yang disediakan ANRI dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Ungkap Rencananya Untuk Dapatkan Maaf Reyna
ANRI membatasi pengajuan restorasi arsip sebanyak 10 lembar, dengan estimasi pengerjaan 1-4 minggu.
Saat mengajukan restorasi arsip, wajib menunjukkan KTP dan hasil rapid/antigen.
Prosedur penyerahan arsip terdampak bencana
Baca Juga: BARU! Cara Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Data Harus Diisi Jika Telah Dibuka