ANRI Buka Layanan Restorasi Arsip bagi Keluarga Terdampak Bencana, Ini Prosedurnya

- 22 Februari 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI Arsip keluarga
ILUSTRASI Arsip keluarga /

SEMARANGKU - Berkaitan dengan intensitas bencana di Indonesia, lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bagi yang terdampak bencana.

Melalui akun resminya, ANRI menginformasikan jam layanan hingga prosedur restorasi arsip tersebut.

Layanan restorasi arsip yang disediakan ANRI dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Ungkap Rencananya Untuk Dapatkan Maaf Reyna

ANRI membatasi pengajuan restorasi arsip sebanyak 10 lembar, dengan estimasi pengerjaan 1-4 minggu.

Saat mengajukan restorasi arsip, wajib menunjukkan KTP dan hasil rapid/antigen.

Prosedur penyerahan arsip terdampak bencana

Baca Juga: BARU! Cara Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Data Harus Diisi Jika Telah Dibuka

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x