Apabila orang yang menyerahkan arsip tidak dapat hadir, dapat diwakili dengan melampirkan surat kuasa.
Adapun yang tergolong arsip keluarga di antaranya yaitu akta perkawinan, akta kelahiran/kematian, STTB/ijazah, sertifikat tanah, Kartu Keluarga, dan KTP.
Keluarga terdampak bencana dapat menggunakan layanan restorasi arsip ANRI bila terdapat kerusakan pada arsip keluarga.
Di sisi lain ANRI menekankan, bahwa arsip yang terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi.***