ANRI Buka Layanan Restorasi Arsip bagi Keluarga Terdampak Bencana, Ini Prosedurnya

- 22 Februari 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI Arsip keluarga
ILUSTRASI Arsip keluarga /

SEMARANGKU - Berkaitan dengan intensitas bencana di Indonesia, lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bagi yang terdampak bencana.

Melalui akun resminya, ANRI menginformasikan jam layanan hingga prosedur restorasi arsip tersebut.

Layanan restorasi arsip yang disediakan ANRI dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Ungkap Rencananya Untuk Dapatkan Maaf Reyna

ANRI membatasi pengajuan restorasi arsip sebanyak 10 lembar, dengan estimasi pengerjaan 1-4 minggu.

Saat mengajukan restorasi arsip, wajib menunjukkan KTP dan hasil rapid/antigen.

Prosedur penyerahan arsip terdampak bencana

Baca Juga: BARU! Cara Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Data Harus Diisi Jika Telah Dibuka

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Sikap Aldebaran Kepada Reyna Berubah, Ini Penyebabnya

Melalui infografis, ANRI merangkum prosedur pengajuan restorasi arsip sebagai berikut:

1. Membawa arsip yang akan direstorasi.

2. Mengisi form Layanan Restorasi Arsip Keluarga.

3. Petugas restorasi akan memverifikasi data.

4. Petugas restorasi akan menyerahkan form bukti pengambilan arsip.

5. Hasil pekerjaan dapat diperiksa di bit.ly/cek_progress_laraska

6. Pengambilan arsip wajib dilakukan oleh pihak yang menyerahkan arsip dengan menunjukkan forum bukti pengambilan arsip.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 22 Februari 2021, Ada Indonesian Idol Spektakuler, Cek Jamnya!

Baca Juga: HORE! www.prakerja.go.id Dibuka, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 dengan Lakukan Hal Ini

Apabila orang yang menyerahkan arsip tidak dapat hadir, dapat diwakili dengan melampirkan surat kuasa.

Adapun yang tergolong arsip keluarga di antaranya yaitu akta perkawinan, akta kelahiran/kematian, STTB/ijazah, sertifikat tanah, Kartu Keluarga, dan KTP.

Keluarga terdampak bencana dapat menggunakan layanan restorasi arsip ANRI bila terdapat kerusakan pada arsip keluarga.

Di sisi lain ANRI menekankan, bahwa arsip yang terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x