HORE! BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Dilanjut Tahun 2021, Simak Syarat Sampai Cara Daftar Bantuan Ini

17 Februari 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi: BLT dana desa Rp300 Ribu cair bulan ini, berikut syarat dan cara daftar agar dapat /Foto : Instagram.com/@ditjenpk/

SEMARANGKU – BLT dana desa Rp300 ribu dipastikan akan dilanjut pada tahun 2021, simak syarat sampai cara daftar bantuan ini dalam paparan berikut.

BLT dana desa Rp300 ribu akan dilanjut pencairannya pada tahun 2021 sebagai program perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi.

Bagi yang ingin dapat BLT dana desa Rp300 ribu, ketahui syarat hingga cara daftar bantuan yang akan dibagikan melalui pemerintah desa atau kelurahan berikut ini.

Baca Juga: Terjawab! BSU BLT Subsidi Gaji Tidak Dilanjut Tahun 2021 Tapi Akan Diganti dengan Uang Insentif 2X Lipat

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Rabu 17 Februari 2021 Ada Mata Najwa: Kritik Tanpa Intrik

BLT dana desa Rp 300 ribu dilanjut tahun 2021, simak syarat sampai cara daftar bantuan ini

Keluarga penerima manfaat  BLT dana desa harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan, berikut kriterianya:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  2. Bukan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya dari pemerintah

Berdasarkan buku APBN Kita Januari tahun 2021, bantuan BLT Desa diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Andin Bilang ke Mas Al Tidak Pernah Hamil Anak Roy, Hore, Aladin On The Way!

Baca Juga: Buruan Daftar BLT Dana Desa Rp300 Ribu, 27 Ribu KPM Sudah Dapat Bantuan di Februari, Begini Caranya

Jika keluarga penerima manfaat BLT Desa merupakan petani BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Pada tahun 2020, untuk mendapatkan BLT dana desa, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukannya ke pihak pemerintahan di tingkat desa seperti RT, RW, atau kelurahan.

Calon penerima bantuan yang memenuhi syarat mendapat bantuan tetapi belum memiliki KTP bukti domisili di desa tersebut tetap bisa mendapat bantuan tanpa perlu membuat KTP terlebih dahulu. Calon penerima akan dimintai alamat lengkapnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Ternyata Sudah Ditransfer Sejak Januari, BSU 2021 Hanya untuk Karyawan dengan Kriteria Ini

Baca Juga: Monggo Dicek, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sudah Cair, Hubungi Pihak Ini Jika Bantuan Belum Sampai

Pagu dana desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun untuk 74.961 desa. Hingga 16 Februari 2021, dana desa telah disalurkan ke 5.646 desa atau sekitar delapan persen dari total desa penerima dengan dana yang tersalur sebesar Rp1.684.270.802.200 yang setara dua persen.

Sedangkan bantuan langsung tunai atau BLT juga telah mulai disalurkan. Bulan pertama telah disalurkan ke 4.723 desa dengan 311/832 keluarga penerima manfaat dengan dana yang tersalur Rp93.549.6000.

Hingga 16 Februari 2021 atau bulan kedua telah disalurkan ke 486 desa dengan 27.376 KPM dengan dana sebesar Rp8.212.800.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkeu Kemendes PDTT

Tags

Terkini

Terpopuler