Ingin Dapat Bantuan Sosial Tapi Nama Tidak Ada di dtks.kemensos.go.id? Ini Cara Daftarnya Secara Mandiri

13 Februari 2021, 05:15 WIB
Laman dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial ///dtks.kemensos.go.id //

SEMARANGKU – Ingin mendapatkan bantuan sosial tapi nama tidak ada di laman dtks.kemensos.go.id? Berikut ini cara daftar secara mandiri agar nama tercantum dalam laman tersebut.

Pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id saat melakukan pengecekan.

Jenis bantuan sosial yang dibagikan Pemerintah antara lain bansos tunai BST, kartu sembako, bantuan PKH yang dibagikan pada tahun ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bukannya Dihentikan! Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini untuk Pencairan BSU Tahun 2021

Baca Juga: CATAT! Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Untuk Pelayanan Publik Pekan Depan

Ingin dapat bantuan sosial tapi nama tidak ada di dtks.kemensos.go.id? Ini cara daftar secara mandiri

Jika nama terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat berpeluang mendapatkan bantuan sosial bansos seperti BST, PKH, dan kartu sembako.

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab 2021 Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaan Melakukannya

Baca Juga: Satu Keluarga Dapat Vaksinasi Gratis dari WHO, Ini Faktanya

Berikut cara daftar dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan sosial

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Bocoran Penerima Kartu Prakerja Tahun 2021

Baca Juga: Aldebaran Marah Besar Mendengar Kecurigaan Andin, Berikut Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 Februari 2021, Tidak Ingin Andin Terus Curiga, Aldebaran Lakukan Ini

Baca Juga: Iran Desak Joe Biden Perbaiki Masa Lalu Donald Trump, Presiden Rouhani: Belum Ada Tanda-Tanda!

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler