Alur Pendaftaran DTKS Sampai Nama Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Bansos 2021

- 14 Januari 2021, 05:25 WIB
Laman DTKS untuk cek bantuan bansos seperti BST, sembako, PKH.*
Laman DTKS untuk cek bantuan bansos seperti BST, sembako, PKH.* /Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id/.*/Tangkapan layar situs dtks.kemensos.go.id

SEMARANGKU – Berikut ini alur pendaftaran DTKS sampai nama terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan bansos tahun 2021, simak cara-caranya.

Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa dilakukan oleh masyarakat yang memang membutuhkan bantuan bansos tahun 2021 agar terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Jika nama terdaftar di DTKS di laman dtks.kemensos.go.id akan mendapatkan bantuan bansos di tahun 2021 seperti bansos tunai Rp300 ribu, sembako Rp200 ribu, dan program PKH.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako Rp200 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Pakai KTP, Hanya Masukkan Data Ini

Baca Juga: Jasad Tentara Israel Ditemukan di Tepi Barat Palestina, Diduga Tewas Ditembak!

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Ibnu Jamil Akui Masih Pantau Perkembangan

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Raffi Ahmad Sudah Divaksin, PB IDI: Ini Membangkitkan Kepercayaan Masyarakat

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x