Kriteria Pelaku UMKM yang Tidak Berhak Menerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta

27 Januari 2021, 05:21 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Wirausaha Pemula /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU – Ada beberapa kriteria calon yang tidak berhak menerima BLT UMKM Wirausaha Pemula Rp10 juta UMKM 2021.

Kriteria tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam beberapa syarat dokumen calon UMKM untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Wirausaha Pemula Rp10 Juta.

Misalnya, kriteria calon seperti PNS, TNI maupun Polri yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM Wirausaha Pemula.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Salah satu hal paling penting, yaitu calon penerima harus memiliki usaha baru yang sudah berjalan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun.

Dari sejumlah kriteria calon tersebut diatur dalam dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Wirausah Pemula dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM kategori wirausaha pemula dapat kamu klim syaratnya berikut ini:

Baca Juga: Tiga Kapal Pemancing Ilegal Diamankan KKP, Dua Berasal dari Malaysia

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Sembako, Bisa Online Cek Pakai HP, Ini Syaratnya!

Syarat Penerima BLT Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah

1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

2. Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

3. Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Baca Juga: Kakak Sedih dengan Pemberitaan Media dan Tegaskan Jenazah Rapper Iron Tidak Akan Diautopsi

Baca Juga: Hore! Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Rumah Subsidi 222.876 Unit di Tahun 2021

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

5. Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

7. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Baca Juga: Wah! Angkatan Udara Taiwan Gelar Latihan Perang Usai Jet Tempur China Menyerang

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

8. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

9. calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Cara dapat BLT UMKM Wirausaha Pemula

Ada beberapa cara untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM kategori Wirausaha Pemula, yaitu dengan mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melampirkan dokumen syarat di atas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Tol Kayu Agung-Palembang: Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Cuma 3 Jam

Baca Juga: Ini Dia Daftar Game PS5 dan Xbox Series X yang Akan Rilis di Tahun 2021

Setelah semuanya di-acc, maka penerima dapat mengecek nama di laman resmi pembiayaan.depkop.go.id.

Adapun cara mengaksesnya, penerima dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.

Jika namamu sudah keluar dan terdaftar, maka berhak untuk mendapatkan BLT Wirausaha Pemula Rp10 juta dari pemerintah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler