CATAT! Menaker Ida Beberkan Syarat Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021

23 Januari 2021, 16:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@Kemnaker

SEMARANGKU – Harap dicatat, Menaker Ida membeberkan syarat pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021, simak pemaparan berikut.

BLT subsidi gaji Rp2,4 juta sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2020 sehingga para karyawan berharap bantuan tersebut kembali disalurkan lagi di tahun 2021.

Baru-baru ini Menaker Ida Fauziyah membeberkan syarat pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta di tahun 2021 yang perlu diketahui karyawan.

Baca Juga: Kemendikbud Angkat Bicara Soal Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri, Begini Katanya

Baca Juga: Buat yang Penasaran, Ini Timeline Sidang Pemakzulan Donald Trump di Senat AS

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021 Disebutkan oleh Menaker Ida

Menaker Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Tiga Bulan Lagi Puasa, Begini Tips Sahur Sehat dari Kemenkes

Baca Juga: Viral Siswi di Sekolah Negeri Dipaksa Pakai Jilbab, Begini Kata Gus Sahal

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Penyaluran Dipercepat, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Kemendikbud untuk Pelajar di Tahun 2021

Baca Juga: Wow! Hanya dengan Bernyanyi Bisa Dapat Hadiah iPhone 11 dan Saldo Go Pay Rp500 Ribu dari Telkomsel

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Warga Lakukan Ini untuk Cegah Megathrust yang Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Megawati dan Mbak Tutut Ulang Tahun, Susi Pudjiastuti: Dua Wanita Hebat Indonesia

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler