SEMARANGKU - Kemnaker mengaku belum menerima perintah untuk mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji karyawan di tahun 2021.
Pihak Kemnaker mengaku pihaknya perlu melihat kondisi perekonomian dalam menetapkan pencairan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah, menurutnya mempertimbangkan pencairan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Ini Kronologinya
Baca Juga: Akun Twitter Pemimpin Tertinggi Iran Diblokir Usai Unggah Foto Pegolf Mirip Donalt Trump
Kemnaker belum menerima perintah untuk mencairkan BLT subsidi gaji karyawan di tahun 2021
"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.
"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," tambahnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disindir Usai Kirim Bantuan ke Sulbar, Disebut Tak Fokus Bencana di Jateng