Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021 Jika Karyawan Penuhi Kriteria Ini

22 Januari 2021, 14:39 WIB
Ini Penjelasan Menaker Ida Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagkerjaan Cair Januari 2021 /Instagram.com/@kemenaker/

SEMARANGKU – Kemnaker baru-baru ini mengungkapkan kondisi di mana BLT subsidi gaji akan kembali di salurkan di tahun 2021 jika memenuhi sejumlah kriteria.

BLT subsidi gaji akan kembali disalurkan Kemnaker di tahun 2021 dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Sebelumnya Kemnaker juga diketahui telah melakukan rapat bersama DPR yang salah satu agendanya yaitu membahas keberlanjutan BLT subsidi gaji tahun 2021.

Baca Juga: Bantah Isu Pembatalan, Jepang Tegas Akan Selenggarakan Olimpiade Tokyo Tahun Ini

Baca Juga: Disinggung Perannya di True Beauty, Moon Ga Young: Aku Butuh Waktu untuk Memahami Dia

Kemnaker Akan Salurkan BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021 Jika Karyawan Penuhi Beberapa Kriteria

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu Selama 4 Bulan, Cek di Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Donald Trump Lengser Diganti Joe Biden, AS ‘Akur’ Lagi dengan WHO

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Baca Juga: Jackson GOT7 Dikonfirmasi Akan Lakukan Kerja Sama Bisnis dengan Sublime Artist Agency

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Pastikan BLT Pelaku UMKM Berlanjut di Tahun 2021

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

Baca Juga: Bahasa Asing Lebih Keren? Begini Kata Dosen Vokasi UI

Baca Juga: Jubir Hukum Irak: Pelaku Bom Bunuh Diri di Baghdad Adalah Dua Warga Arab Saudi

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler