Ingin Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat

9 Januari 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Pemerintah /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Tahun ini penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan bantuan modal usaha senilai Rp3,5 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Cek disini untuk mengetahui syarat agar lolos dan dapat bantuan modal usaha atau BLT KPM PKH Rp3,5 juta.

Bantuan modal usaha Rp3,5 juta tersebut akan menyasar target yang yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.

Baca Juga: Selain Keringanan UKT 100 Persen, Kemenag Juga Bakal Beri Dua Bantuan Ini untuk Mahasiswa PTKI

Baca Juga: HORE! Mahasiswa STAIN, IAIN, UIN Dapat Keringanan UKT Hingga 100 Persen

Lulusan PKH umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah. Yang dimaksud mandiri adalah keluarga penerima yang sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sedangkan, bagi yang lulus dari PKH secara alamiah adalah bila mereka sudah dipandang tidak layak lagi menerima salah satu unsur bantuan karena sudah memiliki penghasilan diatas kategori rata rata orang miskin atau anak dari keluarga tersebut telah lulus.

Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM rencananya akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH. Ini berlaku bagi mereka yang memiliki usaha dan terdampak pandemi Covid-19. Bagi yang lulus seleksi, penerima akan menerima pendampingan sampai mendapatkan bantuan modal usaha.

Baca Juga: Tanpa Ribet, Klaim Token Gratis PLN Bisa Lewat WA, Begini Langkah-langkahnya

Baca Juga: Tragis, Drone Prancis Serang Acara Pernikahan di Mali, Ini Alsannya!

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya? Berikut tata cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

Berikut syarat dan cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Sabtu, 9 Januari 2021 Ada Sembara dan Cemeti Amal Rasuli, Sinema Baru!

Baca Juga: Jadwal Trans TV Malam Ini Sabtu 9 Januari 2021, Ada Film Blood Father dan Beyond The Reach

3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5.Masukkan kode yang tertera.

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Resmi, Akun Twitter Donald Trump Ditutup Permanen, Ini Alasannya!

Baca Juga: Andin Lelah! Ingin Menyerah Kejar Cinta Aldebaran, Minta Cerai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 9 Januari

Seperti program bantuan pada umumnya, bantuan modal KPM PKH Rp3,5 juta disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Bantuan KPM PKH Rp3,5 juta disalurkan ke rekening penerima. Bagi yang tidak memiliki rekening bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk lolos mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yaitu:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Sabtu, 9 Januari 2021 Ada Sembara dan Cemeti Amal Rasuli, Sinema Baru!

Baca Juga: Jadwal Trans TV Malam Ini Sabtu 9 Januari 2021, Ada Film Blood Father dan Beyond The Reach

Bagi penerima yang lolos dan memenuhi syarat, akan ada info yang diberikan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

1. Kelontong.

2. Kuliner.

Baca Juga: WHO Minta Negara Kaya Bantu Negara Berkembang untuk Pasok Vaksin Covid-19, Ini Katanya

Baca Juga: Film Korea Dejavu Tayang Malam Ini, Catat Jam Tayang di Jadwal TV Trans 7 Sabtu, 9 Januari 2021!

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler