Januari 2021 Banyak Bantuan! Ada BPNT, PKH, dan BST, Cek Syarat Agar Dapat

8 Januari 2021, 21:05 WIB
Januari 2021 Banyak Bantuan! Ada BPNT, PKH, dan BST, Cek Syarat Agar Dapat /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 Januari 2021 lalu, resmi meluncurkan tiga bantuan Kementerian Sosial atau Kemensos kepada masyarakat terdampak Corona. Bantuan tersebut yakni BPNT atau Sembako, BST, dan PKH.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) cair mulai Januari 2021.

Adapun besaran bantuan BPNT atau Sembako, PKH, dan BST juga berbeda-beda.

Baca Juga: Permohonan 14 hari Ganjar Pranowo, Saat Ulama, Romo dan Kiai Sudah Mendahului

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Sampai di Kudus, Bupati Hartopo: Saya Siap Jadi yang Pertama

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT akan menerima Rp200 ribu setiap bulan yang dapat digunakan untuk membeli sembako.

Sementara itu, masyarakat yang terdaftar penerima bantuan BST akan menerima Rp 300 ribu setiap bulan, dari Januari hingga April.

Tidak seperti dua bantuan sebelumnya yang punya jumlah sama, PKH memiliki jumlah unik yang berbeda di antara satu penerima dengan yang lain.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tambah 3 Kabupaten Ini Terapkan Pembatasan Ketat 11-25 Januari

Baca Juga: Catat! 9 Ruas Jalan di Semarang Ini Akan Ditutup Selama PKM

Pada bantuan PKH, ada tujuh kategori yang menjadi penentu besaran dari jumlah bantuan. Kategorinya adalah sebagai berikut.

Anak usia dini 0-6 tahun Rp 250.000/bulan

Ibu hamil/nifas Rp 250.000/bulan,

Penyandang disabilitas berat Rp 200.000/bulan,

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Australia Merasa Cemas dan Takut Hal Ini Terjadi

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polisi Eksekutor Anggota FPI di Jalan Tol

Orang tua lanjut usia Rp 200.000/bulan.

Anak sekolah tingkat SD sebesar Rp 75.000/bulan,

Anak sekolah tingkat SLTP sebesar Rp 125.000/bulan,

Anak sekolah tingkat SLTA sebesar Rp 166.000/bulan.

Baca Juga: Jelang PPKM Jawa-Bali, Ganjar Pranowo ke Warga Jateng: Tolong Disiplin, Jangan Nunggu Dikejar!

Baca Juga: Penembakan Anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Disebut Langgar HAM, Begini Penjelasannya

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) boleh mendaftarkan hingga empat anggota keluarganya.

Namun, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat orang, disarankan untuk mendaftarkan anggota keluarga yang nilai bantuannya lebih besar.

Hal terakhir yang perlu diketahui terakhir bantuan PKH ini adalah waktu pencairannya yang setiap tiga bulan sekali. Dimulai dari Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler