UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

* UMP Jateng 2021 atau Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah naik daerah lain tetap keputusan Ganjar Pranowo

* Upah Minimum Provinsi UMP Jateng 2021 tidak ikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja

* Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik sebesar 3,27 persen jadi Rp1.798.979,12

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Jumat (30/10). Ganjar Pranowo mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Rebut Rp2,2 Triliun dari Kegiatan Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Hadiah Uang Total Rp7,5 Juta Telkomsel Masih Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x