Ganjar Pranowo Ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 12:06 WIB
Ganjar Pranowo saat ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Cipta Kerja
Ganjar Pranowo saat ajak Rektor, Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas UU Cipta Kerja /semarangku/Dok Humas Prov Jateng

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya

"Tadi perwakilan buruh setelah diskusi bersama juga mengatakan, lho ini undang-undang bagus sekali. Tapi kenapa teman-teman buruh tidak tahu cerita-cerita itu. Maka ini adalah problem komunikasi yang harus segera diselesaikan," ucapnya.

Pihaknya lanjut Ganjar Pranowo akan segera membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan dalam pertemuan itu, Ganjar senang karena pihak kampus juga akan membuka layanan itu.

"Ternyata pihak kampus mendukung ini, dan mereka akan membuat posko serupa untuk menampung aspirasi. Jadi, kalau nanti poskonya di pemerintah seolah-olah dikanalisasi, peran kampus ini menjadi penting agar mereka bisa menyampaikan di sana," tegasnya.

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Ada Fitnah Diskreditkan SBY

Baca Juga: Tips Lolos Kalau Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Hanya 3 Langkah, Dijamin Dapat Rp 3,5 Juta

Pertemuan tersebut lanjut Ganjar diharapkan menjadi triger untuk semua orang bisa tahu dan memahami UU Cipta Kerja. Untuk itu, ia berharap pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi posko-posko pengaduan.

"Memang ada probelm komunikasi yang harus diperbaiki. Itulah kenapa kami menggelar pertemuan ini, agar semua bisa tahu secara gamblang. Tujuan kami membuat posko kan untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya buruh tapi juga ada kepentingan pengusaha, masyarakat dan pihak lainnya," imbuhnya.

Ganjar tidak memaksa masyarakat khususnya buruh untuk setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Pihaknya memberikan ruang kepada mereka untuk menolak, melakukan judicial review atau memberikan masukan ke pemerintah terkait rencana pembentukan PP dan Perpres.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Banyak Hoax Bertebaran Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Fakta Lengkapnya

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x