SEMARANGKU - Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
Upah Minimum Regional atau UMR Kota Semarang tertinggi.
Dari daftar UMK 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jateng, UMR Kota Semarang yang tertinggi.
Baca Juga: Update UMP-UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Naik, Tertinggi Kota Semarang, Kabupaten Demak Hingga Kendal
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/37 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2022.
Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, Upah Minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya