Sedang bagi pengusaha diwajibkan untuk menyampaikan SUSU yang telah disusun kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021 dengan bentuk surat pernyataan.
Keputusan tersebut menurut Ganjar adalah kebijakan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
Selain itu, juga menjadi bentuk apresiasi bagi pekerja atas loyalitas kepada perusahaan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.
Berikut ini Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022 dilansir dari Humas Pemprov Jateng
Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022
- Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
- Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94