Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya

- 2 Desember 2021, 06:15 WIB
Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya
Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya /Ali bakti/Bagikan Berita

Sedang bagi pengusaha diwajibkan untuk menyampaikan SUSU yang telah disusun kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021 dengan bentuk surat pernyataan.

Keputusan tersebut menurut Ganjar adalah kebijakan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

Selain itu, juga menjadi bentuk apresiasi bagi pekerja atas loyalitas kepada perusahaan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.

Berikut ini Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022 dilansir dari Humas Pemprov Jateng

Daftar UMK 35 Kab Kota di Prov Jateng Tahun 2022

- Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

- Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

- Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah