Gubernur Ganjar Pranowo Akui Tak Punya Kewenangan Tentukan UMK 2022

- 25 November 2021, 20:23 WIB
Ganjar Pranowo mengajak para buruh Jateng berembug mengenai struktur skala upah karena Gubernur tidak punya kewenangan menentukan kenaikan UMK.
Ganjar Pranowo mengajak para buruh Jateng berembug mengenai struktur skala upah karena Gubernur tidak punya kewenangan menentukan kenaikan UMK. /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) untuk berembug mengenai kenaikan UMK 2022.

Meski begitu, Ganjar Pranowo mengakui, Gubernur tidak punya kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2022 karena aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 36, isinya tentang aturan penetapan UMK.

Baca Juga: Buruh Demo Kenaikan UMK 2022 Gagal, Kini Ganjar Pranowo Undang Diskusi Bareng

Rembugan Ganjar Pranowo bersama buruh itu terjadi di sela-sela aksi demonstrasi KSPN di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis 25 November 2021.

Ganjar pun mengapresiasi buruh karena mereka paham bagaimana PP nomor 36 itu mengunci dengan formulasi yang jelas sehingga Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam menentukan upah minimum.

Pada kesempatan itu, Ganjar Pranowo memberi waktu empat hari kepada perwakilan buruh untuk memberikan masukan dan berembug bersama untuk menentukan struktur skala upah sebelum UMK diketok pada Selasa depan.

“Kita punya waktu empat hari mulai hari ini, besok Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin, karena Selasa kami putuskan UMK,” terangnya.

Baca Juga: Jawaban Ganjar Pranowo saat Didemo Buruh Soal Upah di Depan Kantornya

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x