SEMARANGKU - Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2022 di Jawa Tengah sebesar 0,78 persen.
Ada perbedaan dalam UMP Jateng 2022 antara pekerja baru dan lama.
Kenaikan UMP Jateng 2022 disusun dalam struktur dan skala upah, yang membedakan antara pekerja lama dan baru.
Baca Juga: UMP Jateng Tahun 2022 Telah Diputuskan, Kenaikannya Tak Sampai 1 Persen
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina Rosellasari.