SEMARANGKU - Gubernur Ganjar Pranowo telah menggedok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022.
Penetapan kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 Tahun 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo tanggal.20 November 2021.
Dalam surat tersebut, Ganjar Pranowo memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP Jateng tahun 2022 tidak sampai 1 persen.
UMP Jateng 2022 diputuskan naik 0,78 persen dari tahun 2021 atau menjadi Rp1.812.935.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.
Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga: Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi