Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya

- 2 Desember 2021, 06:15 WIB
Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya
Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya /Ali bakti/Bagikan Berita

Bagi pekerja dengan kategori tersebut akan dihitung dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan pertimbangan inflasi.

Perhitungannya adalah memperhatikan inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomu sebesar 0,97 persen.

Sebagai referensi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja diatas satu tahun minimal memiliki penambahan upah Rp63.787,98 dan perbandingan di kabupaten Banjarnegara Rp40,946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar dikutip SEMARANGKU dari Humas Pemprov Jateng, 1 Desember 2022.

Ketetapan tersebut menurut Ganjar diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19.

Sementara bagi perusahaan yang tidak terdampak angka tersebut akan dinaikan lebih dari 10 persen bahkan 15 persen.

Ketetapan tersebut menurut Ganjar telah disepakati oleh beberapa perusahaan besar yang menyatakan kesiapannya.

Untuk memastikan hal tersebut, bagi pekerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng pada hari ini telah mengeluarkan SE No.561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Yahun 2022 yang langsung ditujukan pada Bupati/Walikota.

SE tersebut memiliki instruksi agar Bupati/Walikota untuk memastikan penyusunan SUSU pada masing-masing perusahaan.

Bupati/Walikota dapat memberikan hak dengan menugaskan dinas tenaga kerja untuk melakukan pemantauan dan pendampingan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah