Aturan Terkini PPKM Level 3 Tahun 2021 di Yogyakarta, Sesuai Instruksi Gubernur Apotek Boleh Buka 24 jam

- 29 November 2021, 13:32 WIB
Aturan Terkini PPKM Level 3 Tahun 2021 di Yogyakarta, Sesuai Instruksi Gubernur Apotek Boleh Buka 24 jam
Aturan Terkini PPKM Level 3 Tahun 2021 di Yogyakarta, Sesuai Instruksi Gubernur Apotek Boleh Buka 24 jam /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

4. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

5. Toko kelontong, agent/outlet voucher, babershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Selanjutnya, pengaturan teknis dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;

6. Pasar tradisonal yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat;

7. Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam (dua puluh empat) jam dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat; dikutip Semarangku dari https://jogjaprov.go.id/

Pemerintah Provinsi DIY meningkatkan kewaspadaan PPKM Level 3 selama Nataru 2021, mengingat daerah-daerah yang ada di Jogja memiliki berbagai destinasi pilihan yang dapat mengundang kerumunan.

Masyarakat seluruh wilayah DIY diharapkan untuk tetap patuhi gerakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas supaya terhindar dari Covid-19.

Instruksi di atas sudah ditetapkan oleh Pemprov DIY selama PPKM Level 3 dalam menyambut pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah