Baca Juga: Perusahaan Non Esensial Nekat Beroperasi saat PPKM Darurat, Polri Ancam Tindak Pidana
1.706 Pelanggaran PPKM Daruat
Sementara itu, Pj Sekda Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo menjelaskan, selama tiga hari penerapan PPKM Darurat di provinsi ini, sudah ada 1.706 pelanggar yang terjaring operasi yustisi.
Dikatakan, elanggaran tertinggi terjadi di pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
“Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” katanya.
Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar),” tandasnya. ***