Masih Ngeyel saat PPKM Darurat, 1.706 Warga Terjaring Operasi, Ganjar Pranowo: Yang Melanggar Akan Didenda!

- 5 Juli 2021, 15:27 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan memberi sanksi denda jika masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan memberi sanksi denda jika masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM Darurat. /Dok Humas Pemprov Jawa Tengah/

SEMARANGKU – PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa Tengah selama tiga hari ini sejak Sabtu 3 Juli 2021 dirasa masih belum optimal.

Masih banyak warga yang ngeyel dengan tidak disiplin protokol kesehatan atau prokes saat pemberlakuan PPKM Darurat. Seperti tidak memakai masker atau berkerumun.

Selama tiga hari ini, tercatat sudah ada 1.706 warga yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: 1.706 Pelanggaran PPKM Mikro Darurat Jawa Tengah Selama Tiga Hari, Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, jika masih banyak warga yang tidak disiplin prokes dan melanggar PPKM Darurat, akan dikenai sanksi denda seperti yang diterapkan di Banyumas.

Hal itu diungkapkan Ganjar saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin 5 Juli 2021.

Ganjar menilai penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal.

Masih banyak warga yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat diberlakukan.

“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.

Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng.

Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.

“Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kabulkan Permintaan Mahasiswa Kalimantan di Hari Ketiga PPKM Darurat Kota Semarang

Ganjar Bakal Beri Sanksi Denda Pelanggar PPKM Darurat

Gubernur berambut putih ini berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini.

Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tega.

“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tegasnya.

Meski begitu, Ganjar meminta agar seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar masyarakat patuh.

“Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama,” paparnya.

Baca Juga: Perusahaan Non Esensial Nekat Beroperasi saat PPKM Darurat, Polri Ancam Tindak Pidana

1.706 Pelanggaran PPKM Daruat

Sementara itu, Pj Sekda Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo menjelaskan, selama tiga hari penerapan PPKM Darurat di provinsi ini, sudah ada 1.706 pelanggar yang terjaring operasi yustisi.

Dikatakan, elanggaran tertinggi terjadi di pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

“Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” katanya.

Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar),” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x