Pemilik Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

- 21 Mei 2021, 20:30 WIB
Pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS beserta bocah nakhoda dibawah umur resmi jadi tersangka atas kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS beserta bocah nakhoda dibawah umur resmi jadi tersangka atas kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. /boyolali.go.id

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Perahu Tenggelam Waduk Kedung Ombo, Ancamannya Pidana 10 Tahun

Dua tersangka tersebut yakni pegemudi perahu berinisial GTS (13), dan pemilik perahu dan warung makan apung Kardiyo.

GTS yang masih di bawag umur, dijerat Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap GTS karena dilindungi UU perlindungan anak. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x