Pemilik Perahu yang Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

- 21 Mei 2021, 20:30 WIB
Pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS beserta bocah nakhoda dibawah umur resmi jadi tersangka atas kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS beserta bocah nakhoda dibawah umur resmi jadi tersangka atas kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. /boyolali.go.id

SEMARANGKU – Pemilik perahu di Waduk Kedung Ombo yang terbalik dan menelan sembilan korban jiwa, ditahan polisi di Mapolres Boyolali.

Dia adalah Kardiyo (52) yang juga pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo.

Warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ini ditahan setelah diperiksa tim penyidik satreskrim sebagai tersangka.

“Kariyo datang diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis pukul 08.00 WIB hingga selesai,” kata Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, di Boyolali, Jumat 21 Mei 2021.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ditemukan bukti-bukti baru terkait insiden di Waduk Kedung Ombo.

Baca Juga: Soal Tersangka Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo yang Telan 9 Korban Jiwa, Begini Keterangan Polisi

Sementara ini, Kardiyo disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Atas sangkaan itu, Kardiyo dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air yang menelan 9 korban meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Perahu Tenggelam Waduk Kedung Ombo, Ancamannya Pidana 10 Tahun

Dua tersangka tersebut yakni pegemudi perahu berinisial GTS (13), dan pemilik perahu dan warung makan apung Kardiyo.

GTS yang masih di bawag umur, dijerat Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap GTS karena dilindungi UU perlindungan anak. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x