Masih 13 Tahun, Pengemudi Perahu Kedung Ombo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 18 Mei 2021, 19:45 WIB
Ilustarsi. Update Kasus Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo: Langgar 2 Hal hingga Kemungkinan Tersangka Lebih dari Satu.
Ilustarsi. Update Kasus Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo: Langgar 2 Hal hingga Kemungkinan Tersangka Lebih dari Satu. /pixabay.com/Jpopanda

SEMARANGKU – Bocah 13 tahun berinisial GTS, pengemudi kapal saat insiden kecelakaan air di Waduk Kedung Ombo Boyolali yang menelan sembilan korban jiwa, ditetapkan menjadi tersangka.

Karena masih di bawah umur, pengemudi perahu tidak langsung ditahan. Rencananya tersangka GTS akan diperiksa di Mapolres Boyolali pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus insiden Waduk Kedung Ombo.

“Kami belum menahan kedua tersangka, dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya,” ucap Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond seperti dikutip dari Antara, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Serangan Roket Israel Lumpuhkan Laboratorium Pengujian Covid-19 Satu-satunya di Gaza

Dikatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait insiden perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo. Selain pengemudi perahu berusia 13 tahun berinsial GTS, pemilik Warung Makan Apung Gako (52) juga ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS, selaku juru mudi perahu dan Kardiyo, pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako. keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali,” papar Kapolres.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan. Yakni dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Baca Juga: Hubungi PM Benjamin Netanyahu, Joe Biden Dorong Upaya Gencatan Senjata Israel dan Palestina

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x