Pengemudi perahu GTS akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Presiden Erdogan Ancam Israel: 84 Juta Rakyat Turki Siap Bela Palestina
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP. ***