Masih 13 Tahun, Pengemudi Perahu Kedung Ombo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 18 Mei 2021, 19:45 WIB
Ilustarsi. Update Kasus Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo: Langgar 2 Hal hingga Kemungkinan Tersangka Lebih dari Satu.
Ilustarsi. Update Kasus Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo: Langgar 2 Hal hingga Kemungkinan Tersangka Lebih dari Satu. /pixabay.com/Jpopanda

Pengemudi perahu GTS akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Presiden Erdogan Ancam Israel: 84 Juta Rakyat Turki Siap Bela Palestina

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x