SEMARANGKU – Jajaran Polda Jateng akan melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa 18 Mei 2021 terkait insiden kecelakaan perahu di Waduk Kedung Ombo yang menelan sembilan korban jiwa.
Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari delapan saksi, yakni pengelola wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk, dan keluarga korban.
Gelar perkara ini dilakukan agar penyelidikan kasus insiden di Kedung Ombo bisa segera selesai setelah mengantongi sejumlah informasi dari para saksi.
Baca Juga: PSIS Semarang Tantang Persis Solo, Yoyok Sukawi Tunggu Balasan dari Kaesang Pangarep
“Rencananya baru besok Selasa pagi (hari ini, Red) akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut, dan hasil dari gelar perkara itu nantinya, baru kita ketahap penyidikan pada kasus ini,” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin 17 Mei 2021 malam.
Diaktakan, dalam kejadian perahu itu, diketahui bahwa pengemudi perahu masih di bahwah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pemilik rumah makan apung.
Menurut informasi yang diterimanya, pengemudi perahu yang masih berusia 13 tahun ini adalah masih keponakan pemilik warung apung tersebut.
“Usianya masih 13 tahun, dia disuruh pemilik warung apung itu sendiri, mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju kerumah makan miliknya, jaraknya memang cukup lumayan,” ucapnya.