SEMARANGKU - Banyak yang bertanya, apakah pekerja dengan ststus BPJS Ketenagerjaan sudah non aktif atau perusahaan terlambat membayar bulanan, tetap mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji?
Pasalnya, tahun 2021 ini Kemenaker kembali memberikan BLT Subsidi Gaji bagi karyawan atau pegawai yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang ragu dan ingin memastikan apakah dapat BLT Subsidi Gaji meski status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, bisa cek di.akhir artikel.
Baca Juga: Clubhouse Akan Segera Hadir untuk Pengguna Android Seluruh Dunia, Ini Jadwalnya
Seperti diketahui, bantuan dari pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji sangat membantu menggerakkan ekomoni masyarakat saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.
Ada beberapa pekerja yang berharap menerima BLT Subsidi Gaji 2021 kebingungan karena status BPJS Ketenagakerjaan non aktif.
Jangan khawatir, meskipun status BPJS Ketenagakerjaan non aktif, penerima masih berpeluang untuk bisa mendapatkan jatah BLT Subsidi Gaji 2021.
Baca Juga: Polri dan RRI Jalin Kerjasama di Program 100 Hari Kerja Kapolri dalam Bidang Kehumasan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerja atau buruh memenuhi syarat namun saat ini statusnya non aktif, pemerintah kemungkinan akan tetap memberikan BLT Subsidi Gaji tersebut.
Editor: Mahendra Smg
Sumber: Kemenaker