Terkait penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo kemarin, tidka hanya dilakukan dari pihak Polda Jateng saja. Tim Satgas Covid 19 juga melakukan melakukan penutupan tempat wisata air tersebut.
“Karena Satgas Covid-19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kaspasitas 50 persen, hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata tersebut," bebernya.
Baca Juga: Tanda Tangani MoU, Ini Yang Sampaikan Direktur Utama TVRI dan RRI
Dari keterangan yang didapatkan dari para saksi, polisi belum bisa menetapkan tersangka.
“Kami belum tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan, kalau sudah gelar dan naik ketingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka, untuk saat ini belum,” terangnya.
Dikatakan, penyelidikan yang dilakukan ini untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan. Termasuk menentukan siapa tersangka insiden perahu di Waduk Kedung Ombo. ***