Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Perahu Tenggelam Waduk Kedung Ombo, Ancamannya Pidana 10 Tahun

- 18 Mei 2021, 18:45 WIB
Polisi Memeriksa TKP di Kedung Ombo dan telah menetapkan dua tersangka insiden perahu tenggelam yang menelan sembilan korban jiwa.
Polisi Memeriksa TKP di Kedung Ombo dan telah menetapkan dua tersangka insiden perahu tenggelam yang menelan sembilan korban jiwa. /Kamsari/Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Polisi Telah menerapkan dua tersangka terkait insiden perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali yang menelan sembilan korban jiwa saat libur Lebaran kemarin.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menjelaskan, dua tersangka yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya wisatawan yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo ini masih ada hubungan saudara.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warga cokelat.

Baca Juga: Serangan Roket Israel Lumpuhkan Laboratorium Pengujian Covid-19 Satu-satunya di Gaza

Kapolres menjelaskan, sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan dari dua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Dua tersangka insiden di Waduk Kedung Ombo Boyolali adalah pengemudi perahu bernisial GTS berusia 13 tahun dan pemilik perahu dan warung makan apung Gako, Kardiyono 52 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS, selaku juru mudi perahu dan Kardiyo, pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako. keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali,” kata Morry Ermond, di sela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Hubungi PM Benjamin Netanyahu, Joe Biden Dorong Upaya Gencatan Senjata Israel dan Palestina

Pengemudi perahu GTS akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yaitu tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x