Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Perahu Tenggelam Waduk Kedung Ombo, Ancamannya Pidana 10 Tahun

- 18 Mei 2021, 18:45 WIB
Polisi Memeriksa TKP di Kedung Ombo dan telah menetapkan dua tersangka insiden perahu tenggelam yang menelan sembilan korban jiwa.
Polisi Memeriksa TKP di Kedung Ombo dan telah menetapkan dua tersangka insiden perahu tenggelam yang menelan sembilan korban jiwa. /Kamsari/Dok Humas Polda Jateng

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan Pasal 76 I Undang-Undang RI No. 35/2014 dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaza Palestina Laporkan Tidak Ada Korban Jiwa Serangan Israel Tadi Malam

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada GTS dan Kardiyo untuk datang ke Mapolres Boyolali pada Kamis 20 Mei 2021, untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan air di Kedung Ombo.

“Kami belum menahan kedua tersangka, dan GTS saat pemeriksaan harus didampingi pihak Bapas dan penasihat hukumnya,” tandasnya.

Kapolres menjelaskan kronologi tenggelamnya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo berawal dari 20 orang termasuk juru mudi berinisial GTS menaiki perahu warna putih milik tersangka Kardiyo dari daratan menuju Warung Apung Gako, Sabtu 15 Mei 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Roket Lebanon Tidak Tepat Sasaran, Israel Balas Serangan Balik Telak Hari Ini

Perahu dengan 20 penumpang dari tepian atau daratan menuju Warung Makan Apung Gako milik Kardiyo dengan jarak sekitar 200 meter menuju tengah Waduk Kedung Ombo. Perahu yang dikemudikan oleh GTS diduga kelebihan muatan, sehingga air mulai masuk, dan sejumlah penumpang panik kemudian berdiri.

“Penumpang berdiri karena panik air mulai masuk ke perahu, sehingga diduga keseimbangan tidak terkendali dan terbalik kemudian tenggelam,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan saat kejadian tenggelamnya perahu tersebut, dari 20 penumpang sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang belum ditemukan.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x