SEMARANGKU – Pemilik perahu di Waduk Kedung Ombo yang terbalik dan menelan sembilan korban jiwa, ditahan polisi di Mapolres Boyolali.
Dia adalah Kardiyo (52) yang juga pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo.
Warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ini ditahan setelah diperiksa tim penyidik satreskrim sebagai tersangka.
“Kariyo datang diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis pukul 08.00 WIB hingga selesai,” kata Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, di Boyolali, Jumat 21 Mei 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ditemukan bukti-bukti baru terkait insiden di Waduk Kedung Ombo.
Sementara ini, Kardiyo disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas sangkaan itu, Kardiyo dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.